PERBEDAAN IUP
IPR DAN IUPK
Faktor Pembeda
|
IUP
|
IPR
|
IUPK
|
Jenis
Usaha Pertambangan
|
Pertambangan
Umum
|
Pertambangan
Rakyat
|
Pertambangan
Khusus
|
Badan
Yang Mengelola
|
Diberikan
oleh :
1.
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu
wilayah kabupaten/kota
2.
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kab/kota dalam 1 (satu) provinsi
3.
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah
provinsi.
Diberikan kepada :
1.
Badan Usaha
2.
Koperasi
3.
Perseorangan
|
Bupati/walikota
memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun
kelompok masyarakat dan/atau koperasi
|
Diberikan
oleh Menteri dan diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang
berbadan hukum Indonesia
|
Luas
Wilayah
|
Mineral Logam
:
1.
Luas
areal satu
WIUP ekplorasi paling
sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu)
kiektare.
2.
Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling
banyak 25.000 (dua puluh limn ribu) hektare.
Mineral Bukan
Logam :
1.
Luas
areal satu
WIUP ekplorasi paling
sedikit 500 (lima ratus) hectare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima
ribu) hektare.
2.
Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling
banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
Batuan :
1.
Luas
areal satu
WIUP ekplorasi paling
sedikit 5 (lima) hektare dan paling hanyak 5.000 (lima ribu) hektare.
2.
Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling
banyak 1.000 (seribu) hektare.
Batubara :
1.
Luas
areal satu
WIUP ekplorasi paling
sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu)
hektare.
2.
Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling banyak
15.000 (lima belas ribu) hektare.
WUP mineral
radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Untuk
1 (satu) IPR yang diberikan kepada :
1.
Perseorangan paling banyak 1 (satu) ha.
2.
Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) ha.
3.
Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) ha
|
Mineral Logam :
1.
Luas
areal satu WIUPK ekplorasi paling banyak 100.000 Ha ;
2.
Luas
areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;
Batubara :
1.
Luas
areal satu WIUPK ekplorasi paling banyak 50.000 Ha;
2.
Luas
areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
|
Lama
Atau Batas Waktu
|
IUP
Eksplorasi :
1.
Mineral logam paling lama 8 (delapan) tahun.
2.
Mineral bukan logam paling lama 3 (tiga)
dan mineral bukan logam jenis terteritu dapat diberikan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) tahun
3.
Batuan paling lama 3 (tiga) tahun.
4.
Batubara paling lama 7 (tujuh) tahun.
IUP Operasi
Produksi
1.
Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.
2.
Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
3.
Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20
(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
4.
Batuan paling lama 5 (Iima) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
5.
Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
dapat diperpanjang 2 (dua kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.
|
Maksimal 5
tahun dan dapat di perpanjang
|
Mineral Logam :
1.
Jangka
waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10
tahun.
2.
jangka
waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;
Batubara :
1.
Jangka
waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10
tahun
2.
Jangka
waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
|
Keterangan
|
IUP
Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau
perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang
telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
|
Pemegang
IPR :
1.
Berhak mendapat bantuan modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan
2.
Wajib melakukan kegiatan penambangan paling lambat
3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
|
Pemegang
IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain wajib mengajukan permohonan
IUPK baru kepada Menteri.
Pemegang
IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
|
Pertanyaan
:
1. Berapakah tarif
yang harus dibayar oleh pemegang IUP-OP (Operasi Produksi) (misalnya luasan
lahan yang dikerjakannya 1.000 hektar) ?
2. Bagaimana dengan ketentuan IUP perusahaan tambang asing yang WIUPnya di Indonesia ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar