Mengenai Saya

Foto saya
Aktif sebagai Mahasiswi Teknik Pertambangan USNRI 2009

Popular Entry

Sabtu, 21 September 2013

Tugas UUT dan K3 (Perbedaan IUP, IPR, IUPK)

PERBEDAAN IUP IPR DAN IUPK


Faktor Pembeda
IUP
IPR
IUPK
Jenis Usaha Pertambangan
Pertambangan Umum
Pertambangan Rakyat
Pertambangan Khusus
Badan Yang Mengelola
Diberikan oleh :
1.   Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota
2.   Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kab/kota dalam 1 (satu) provinsi
3.   Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi.

Diberikan kepada :
1.   Badan Usaha
2.   Koperasi
3.   Perseorangan

Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi
Diberikan oleh Menteri dan diprioritaskan bagi BUMN/BUMD atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia
Luas Wilayah
Mineral Logam :
1.   Luas areal satu WIUP ekplorasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) kiektare.
2.   Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling banyak 25.000 (dua puluh limn ribu) hektare.

Mineral Bukan Logam :
1.   Luas areal satu WIUP ekplorasi paling sedikit 500 (lima ratus) hectare dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
2.   Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.

Batuan :
1.   Luas areal satu WIUP ekplorasi paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling hanyak 5.000 (lima ribu) hektare.
2.   Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling banyak 1.000 (seribu) hektare.

Batubara :
1.   Luas areal satu WIUP ekplorasi paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
2.   Luas areal satu WIUP Operasi Produksi paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.

WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk 1 (satu) IPR yang diberikan kepada :
1.   Perseorangan paling banyak 1 (satu) ha.
2.   Kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) ha.
3.   Koperasi paling banyak 10 (sepuluh) ha
Mineral Logam :
1.    Luas areal satu WIUPK ekplorasi paling banyak 100.000 Ha ;
2.    Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 25.000 Ha;

Batubara :
1.   Luas areal satu WIUPK ekplorasi paling banyak 50.000 Ha;
2.   Luas areal satu WIUPK operasi produksi paling banyak 15.000 Ha;
Lama Atau Batas Waktu
IUP Eksplorasi :
1.   Mineral logam paling lama 8 (delapan) tahun.
2.   Mineral bukan logam paling lama 3 (tiga) dan mineral bukan logam jenis terteritu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun
3.   Batuan paling lama 3 (tiga) tahun.
4.   Batubara paling lama 7 (tujuh) tahun.

IUP Operasi Produksi
1.   Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.
2.   Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
3.   Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
4.   Batuan paling lama 5 (Iima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
5.   Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua kali masing – masing 10 (sepuluh) tahun.

Maksimal 5 tahun dan dapat di perpanjang
Mineral Logam :
1.    Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
2.    jangka waktu penyelidikan paling lama 8 tahun;


Batubara :
1.   Jangka waktu operasi produksi paling lama 20 tahun, dengan masa perpanjangan 2 x 10 tahun
2.   Jangka waktu penyelidikan paling lama 7 tahun;
Keterangan
IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pemegang IPR :
1.   Berhak mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
2.   Wajib melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.

Pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.



Pertanyaan :

1.      Berapakah tarif yang harus dibayar oleh pemegang IUP-OP (Operasi Produksi) (misalnya luasan lahan yang dikerjakannya 1.000 hektar) ?

2.      Bagaimana dengan ketentuan IUP perusahaan tambang asing yang WIUPnya di Indonesia ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar